Aparat Hukum Diminta Proses Penjualan PT SMP ke KBN Tahun 2023

SAMBUNGAN Bag: 2


BARAK, (Banten)- Setelah sebelumnya pada bagian pertama merilis data perusahaan dan nominal penjualan produk turunan minyak sawit dari PT SMP yang beroperasi di kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, kini Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) melalui jaringan online-nya barak-indo kembali merilis data perusahaan dan nilai pembelian pada tahun 2023 lalu.

Rilis ini dimaksudkan, agar aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia maupun instrumen negara lainnya yang berkaitan dengan penyelamatan pajak negara, dapat bertindak menyelamatkan potensi kerugian negara berupa hilangnya penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebelumnya, sejak tahun 2022 lalu, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat memulai proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat Nusantara (KBN) oleh sejumlah perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya.

Penyelidikan tersebut sepertinya sudah bisa dilanjutkan kembali dengan mengemukanya sebagian nama perusahaan yang disebut-sebut menjadi pembeli produk turunan minyak sawit dari PT SMP.

PT Asiapalm Oleo Jaya (PT AOJ)

Adapun perusahaan lain yang membeli produk turunan minyak sawit dari PT SMP selain PT Dua Kuda Indonesia, adalah PT AOJ yang "tercatat" beralamat di Jl Pontianak, C.02, No.8, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

Pada Januari 2023 perusahaan ini terdeteksi membeli pada tanggal 16 senilai Rp 4,7 miliar, tanggal 20 senilai Rp 4,7 miliar, tanggal 26 senilai Rp 517 juta, dan pada tanggal 21 senilai Rp 526 juta.

Kemudian pada Mei 2023 juga PT AOJ juga terdeteksi membeli senilai Rp 15,6 miliar pada tanggal 22, dan pada tanggal 25 juga senilai Rp 1,7 miliar.

Selanjutnya pada 04 dan 13 September 2024 juga terdeteksi membeli masing-masing senilai Rp 9,6 miliar dan 1 miliar, tanggal 05 Oktober 2023 senilai Rp 4,5 miliar dan Rp 5 miliar, 06 Oktober Rp 5,5 miliar, tanggal 17 senilai Rp 4,9 miliar, dan pada tanggal 21 senilai Rp 545 miliar.

Lalu pada 11 November 2023 juga terdeteksi membeli senilai Rp 4,6 miliar, dan pada 29 Desember senilai Rp 5,6 miliar.

PT Orson Indonesia

Perusahaan yang juga tercatat beralamat di Jl Madiun, Cilincing, Jakut (KBN) Marunda ini hanya terdeteksi dua kali membeli turunan dari PT SMP, yakni pada 20 Januari 2023 senilai Rp 190 juta, dan pada 16 Pebruari senilai Rp 3,6 miliar.

PT Cisadane Raya Chemicals (PT CRC)

Perusahaan yang tercatat beralamat di Jl Imam Bonjol, No.88, RT/RW: 001/004, Karawaci, Tangerang ini terdeteksi membeli membeli produk turunan minyak sawit dari PT SMP pada tanggal 09 Pebruari 2023 senilai Rp 4,7 miliar, tanggal 24 Pebruari senilai Rp 4,4 miliar, tanggal 16 Maret senilai Rp 4,9 miliar, pada 28 Maret Rp 4,7 miliar, pada 04 April senilai Rp 5,8 miliar, pada 20 Juni Rp 4,9 miliar, 21 Juni Rp 3,5 miliar, tanggal 01 Agustus senilai Rp 5,8 miliar, 16 Agustus senilai Rp 5,6 miliar, pada 04 dan 05 Oktober masing-masing senilai Rp 1,1 miliar dan Rp 2,5 miliar, 10 dan 11 Oktober masing-masing senilai Rp 11,3 miliar dan Rp 11,2 miliar, pada 07 November senilai Rp 34 miliar, 21 November Rp 17,3 miliar, dan pada 18 Desember senilai Rp 35 miliar dan Rp 9,6 miliar.

PT Jati Perkasa Nusantara

Sementara perusahaan yang tercatat beralamat di Jl Pondok Ungu, No.206, RT/RW: 001/001, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jabar ini, pada tahun 2023 lalu hanya terdeteksi sekali membeli produk PT SMP, yakni pada 17 Mei 2023 senilai Rp 6,8 miliar.

PT Sino Zone Industry Indonesia

Perusahaan yang tercatat beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, LT.5, Blok G, No.12 & 14, Jl Letjen Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakpus ini juga terdeteksi membeli produk PT SMP pada tanggal 21 Juli 2023 senilai Rp 11,7 miliar, tanggal 15 Agustus senilai Rp 11,7 miliar, tanggal 20 September senilai Rp 12 miliar, 27 September Rp 12 miliar, tanggal 13 Oktober Rp 12 miliar, pada 21 dan 26 Oktober masing-masing senilai Rp 11,4 miliar dan Rp 11,4 miliar, tanggal 31 Oktober Rp 11,4 miliar, 03 November Rp 11,4 miliar, dan pada tanggal 14 November Rp 11,6 miliar.

PT Jaya Dua Satu & PT Ratu Niaga Indonesia

Sedangkan untuk dua perusahaan yang masing-masing beralamat di Citra Buana Center Park J, No.2, Kp. Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri, dan di Perumahan Griya Tahap II K/09 Buliang, Batu Aji, Kepri ini hanya terdeteksi masing-masing sekali membeli, yakni PT Jaya Dua Satu pada 25 Juli senilai Rp 227 juta, dan PT Ratu Niaga Indonesia pada 08 November 2023 senilai Rp 62 juta.

"Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak memproses dugaan pengemplangan pajak PT SMP, baik dari penjualan ke Kawasan Berikat maupun diluaran. Karena kami juga mendeteksi ada penjualan diluar Kawasan Berikat dengan nilai besar yang mestinya dikenakan PPN," tegas Kornas Barak, Danil's, Rabu (11/09/2024).* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 520 Pejabat PU Patut Dievaluasi

Menteri PU Diminta Berani Batalkan SK Mutasi Istimewa

PPK 1.1 Jabar Tutup Lubang Pakai TCM