Ditjen Bina Konstruksi Lemah Dalam Pembinaan & Uji Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi

Catatan Redaksi


HINGGA saat ini, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) Kementerian PUPR dinilai masih lemah, baik dalam hal pembinaan maupun uji kompetensi tenaga ahli konstruksi.

Jangan heran, jika selama ini masih kerap ditemukan adanya pekerjaan konstruksi, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta yang minim kualitas, bahkan bisa dibilang gagal konstruksi. Hal itu tak lepas dari kelemahan dalam proses uji kompetensi tenaga ahli konstruksi.

Siapa yang mau menyangkal, jika dalam beberapa tahun terakhir, DJBK lebih sibuk dengan urusan lelang/tender pengadaan barang/jasa. Sementara proses uji kompetensi tenaga ahli konstruksi yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas konstruksi terabaikan.

Bicara soal tenaga ahli konstruksi di Indonesia saat ini, sesungguhnya masih sangat jauh dari kebutuhan yang sebenarnya. Meskipun DJBK terus mengejar kuantitas hingga mengabaikan kualitas sekalipun, tetap saja kebutuhan akan tenaga ahli konstruksi masih sangat jauh dari harapan.

Data barak-indo mengukir jelas kelemahan pemerintah (DJBK) dalam hal ini, sebab dari jumlah tenaga kerja konstruksi nasional, baik tenaga kerja maupun tenaga ahli 9 juta orang, yang memiliki sertifikat baru dikisaran 404.200 tenaga saja.

Jika merujuk pada nilai pekerjaan jasa konstruksi nasional yang Rp 450 triliun per tahun, maka kebutuhan akan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat mestinya sebanyak 2,7 juta. Sebab kebutuhan per Rp 1 triliun biaya konstruksi adalah 6.000 tenaga bersertifikat.

Parahnya lagi, yang tercatat diatas baru sebatas kebutuhan untuk APBN saja, belum termasuk swasta yang membutuhkan tenaga bersertifikat sekitar 5,5 juta orang.

Angka yang dilansir barak-indo ini baru sebatas memenuhi sekitar 7,7 persen dari kebutuhan secara nasional.

Selanjutnya untuk badan usaha terintegrasi, setidaknya terdapat sekitar 196 perusahaan, yang mungkin saja punya tenaga ahli yang cukup. Untuk konstruksi umum sekitar 68.550 perusahaan dengan rincian 62.000-an skala kecil, 4.000-an skala menengah, 1,200-an skala besar dan sekitar 5.250-an yang spesialis.

Kemudian untuk perusahaan jasa konsultasi ada sekitar 8.000-an, dengan rincian 7.500-an skala kecil, 550-an skala menengah, 280-an skala besar, dan sekitar 230-an yang spesialis.

Audit Persyaratan & Proses Uji Kompetensi

Lemahnya DJBK, baik dari segi persyaratan maupun uji kompetensi tenaga ahli konstruksi, sudah semestinya BNSP dan LPJK melakukan audit terhadap persyaratan dan proses uji kompetensi yang selama ini berlangsung.

Pasalnya, dalam prosesnya, terdapat indikasi yang mengarah pada kejar kuantitas hingga mengesampingkan kualitas, atau lebih pada mengejar jumlah tanpa memikirkan apakah yang diberikan sertifikat tenaga ahli konstruksi itu kompeten dibidangnya atau tidak.

Redaksi barak-indo mensinyalir, banyak yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, namun diluluskan dalam uji kompetensi.

Kelemahan lain dari DJBK yang disinyalir masih terus berlangsung, yakni membiarkan tenaga kerja dan tenaga ahli konstruksi tanpa sertifikat untuk mengejar jumlah.

Tenaga Ahli Konstruksi Lepas Dari Pantauan

Sepanjang pengalaman yang tercatat oleh redaksi barak-indo, peran tenaga ahli konstruksi dalam sebuah proyek pemerintah, kerap lepas dari pantauan. Padahal tenaga ahli konstruksi memiliki peran penting dalam menentukan berkualitas atau tidaknya suatu proyek yang dibangun oleh pemerintah.

Selama ini, ketika ada temuan proyek minim kualitas atau bahkan gagal konstruksi sekalipun, selalu yang menjadi sorotan sebatas pada pemilik pekerjaan, penyedia jasa (kontraktor), dan konsultan. Sementara tenaga ahli konstruksi yang seharusnya memiliki peran penting tidak pernah tersentuh.

Selain itu, pada prakteknya, tidak sedikit ditemukan kasus yang sertifikat tenaga ahli konstruksinya hanya pinjaman, sementara tenaga ahli konstruksinya sendiri bahkan sama sekali tidak menjalankan peranannya sebagaimana mestinya.

Sebab itulah BNSP dan LPJK wajib melakukan audit secara menyeluruh terhadap persyaratan dan proses uji kompetensi tenaga ahli konstruksi, agar tidak ada lagi istilah kejar jumlah (kuantitas) walaupun harus mengorbankan kualitas.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 520 Pejabat PU Patut Dievaluasi

Menteri PU Diminta Berani Batalkan SK Mutasi Istimewa

PPK 1.1 Jabar Tutup Lubang Pakai TCM