Dugaan Pengemplangan Pajak, PT SMP Klaim Lebih Bayar
BARAK, (Banten)- Meskipun kasus dugaan pengemplangan pajak yang disinyalir dilakukan PT Selago Makmur Plantation (PT SMP) selaku produsen pengolahan Crude Palm Oil (CPO) menjadi minyak goreng dan berbagai produk turunan minyak sawit yang beralamat di Ciwandan, Cilegon, Banten masih menjadi buah-bibir terbatas, namun hilangnya potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ratusan miliar rupiah itu tidak boleh dianggap sepele.
Belakangan redaksi barak-indo mendapatkan informasi, bahwa PT SMP selalu mengklaim terdapat kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap tahunnya yang selama ini telah dimintakan sebagai kelebihan pembayaran pajak melalui Kantor Pajak Cilegon.
Sampai saat ini, setiap klaim PT SMP atas kelebihan pembayaran PPN-nya tersebut selalu hampir 100 persen di loloskan dan dikabulkan oleh Kantor Pajak Cilegon. Kalaupun ada yang dikoreksi, itu hanya sebatas pada angka yang diduga sangat tidak material.
Klaim kelebihan pembayaran PPN dilakukan PT SMP disinyalir berdasar pada pengakuan penjualan mereka yang sebagian besar diarahkan ke kawasan berikat yang tidak dikenakan PPN. Begitu pula dengan ekspornya.
Sebagai catatan, untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungutnya PPN, maka penjualannya bisa diarahkan kepada perusahaan yang berada dalam ruang lingkup kawasan berikat, dan produk turunan yang dijual itupun harus dilakukan pengolahan lebih lanjut oleh perusahaan dikawasan berikat tersebut.
Namun fakta dilapangan menunjukkan, kuat dugaan bahwa perusahaan-perusahaan dikawasan berikat yang membeli produk jualan PT SMP merupakan perusahaan abal-abal yang tidak memiliki alat-alat produksi (pabrikasi), ataupun tidak memiliki izin sebagai pengusaha dikawasan berikat.
Lantaran temuan-temuan seperti itulah yang memunculkan indikasi kuat, bahwa seharusnya produk PT SMP tidak bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak (PPN- red).
Begitu pula untuk penjualan lewat ekspor yang perlu diteliti kembali, apakah benar penjualannya bisa mendapatkan fasilitas pengenaan PPN Nol Persen.
Masih dari informasi dan data yang berhasil dihimpun redaksi barak-indo, selama ini PT SMP "beralasan" penjualan lewat ekspor dan ke perusahaan-perusahaan dikawasan berikat untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN. Dokumen-dokumen penjualan itupun seharusnya diteliti kembali, apakah benar-benar ril, atau transaksinya dibuat seolah-olah benar.
PT SMP sendiri tercatat memperoleh "Jatah" sebagai produsen terbesar minyak goreng subsidi pemerintah dengan merk "Minyak Kita".
Sementara itu, redaksi barak-indo sudah berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT SMP dengan mendatangi perusahaan tersebut dikawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil, dan diarahkan untuk ke kantor pusatnya di Jakarta.
Hingga kini, redaksi terus mengumpulkan informasi dan data yang mengarah pada dugaan "pengemplangan" Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SMP.* (Barak)

Komentar
Posting Komentar