Ini Dia Perusahaan Yang Disebut Beli Produk Turunan PT SMP
Terkait Dugaan Pengemplangan Pajak
BARAK, (Banten)- Tabir kasus dugaan pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disinyalir dilakukan oleh PT SMP hingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari perusahaan pengolahan Crude Palm Oil (CPO) hingga ratusan miliar rupiah, kini semakin terang-benderang.
Terbaru, redaksi barak-indo berhasil mendapatkan data dan informasi sejumlah perusahaan yang disebut-sebut sebagai pembeli sekaligus pengolah produk turunan minyak sawit dari PT SMP yang berlokasi dikawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari PT Asiapalm Oleo Jaya yang beralamat di Jl Pontianak, C.02, No.08, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
Selain itu ada nama PT Cisadane Raya Chemicals yang beralamat di Jl Imam Bonjol, No.88, RT/RW 001/004, Karawaci, Tangerang.
Selanjutnya ada nama PT Dua Kuda Indonesia yang beralamat di Jl Madiun, Blok C-2, No.11-171919A27A27B, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
Kemudian ada pula nama PT Jati Perkasa Nusantara yang disebutkan beralamat di Jl Pondok Ungu, No.206, RT/RW 001/001, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Tak hanya itu, ada juga nama PT Jaya Dua Satu yang beralamat di Citra Buana Center Park J, No.2, Kp.Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Selain itu, ada juga nama PT Orson Indonesia yang disebutkan beralamat di KBN Marunda, Jl Madiun, Cilincing, Jakarta Utara, PT Ratu Niaga Indonesia yang disebutkan beralamat di Perumahan Griya Tahap II K/09 Buliang, Batu Aji, Batam, Kepri, dan PT Sino Zone Industry Indonesia yang dicatatkan beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, LT.5, Blok G, No.12 & 14, Jl Letjen Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari rangkuman redaksi barak-indo diperoleh informasi, jika CFM FP yang tersebar disejumlah daerah mulai dari Cilincing dan Kemayoran di Jakarta, Karawaci Tangerang, Bekasi Jawa Barat, hingga Batam Kepri, ada yang alamatnya diduga tidak sesuai dengan yang tertera dalam NPWP, dan ada pula yang diduga kuat tidak memiliki peralatan atau pabrikasi untuk mengolah produk jualan PT SMP menjadi produk turunan minyak sawit, hingga akhirnya PT SMP bisa membuat dokumen untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak (PPN- red).
PT SMP sendiri tercatat mendapatkan "jatah" sebagai produsen terbesar minyak goreng subsidi pemerintah dengan merk "Minyak Kita".
Redaksi barak-indo sudah berupaya meminta klarifikasi pihak PT SMP terkait kasus dugaan pengemplang pajak ini dengan mendatangi perusahaan tersebut dikawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten. Namun usaha itu tidak membuahkan hasil, dan diarahkan untuk mendatangi kantor pusatnya di Jakarta.* (Barak)

Komentar
Posting Komentar