Inilah Penjualan PT SMP Tahun 2023 Senilai Rp 819 Miliar

BAG: (I), Ada Potensi Kerugian Negara...?


BARAK, (Banten)- Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) melalui jaringan online-nya barak-indo, akhirnya berhasil menghimpun angka penjualan produk turunan PT Selago Makmur Plantation (PT SMP) yang berpotensi merugikan negara berupa hilangnya penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang tahun 2023 lalu.

Dari informasi dan data yang terhimpun, terdapat sejumlah perusahaan yang "tercatat" beroperasi dalam lingkungan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), lengkap dengan nilai pembelian masing-masing perusahaan sepanjang tahun 2023 lalu.

PT Dua Kuda Indonesia (PT DKI)

Perusahaan yang beralamat di Jl Madiun, Blok C-2, No 11, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) ini, terdeteksi membeli produk turunan minyak sawit dari PT SMP sejak tanggal 16 Januari 2024 senilai Rp 1,8 miliar, 13 Januari 2023 senilai Rp 17,1 miliar, 2 Pebruari 2023 Rp 16 miliar, 03 Pebruari 2023 Rp 1,9 miliar, 12 Pebruari 2023 1,7 miliar, 10 Pebruari 2023 Rp 17,3 miliar, 16 Pebruari 2024 Rp 1,8 miliar, 16 Pebruari 2023 Rp 17 miliar, 21 Pebruari 2023 1,8 miliar, dan pada 21 Pebruari 2023 senilai Rp 13,7 juta.

Selanjutnya, pada 02 Maret 2023 PT DKI juga membeli senilai Rp 17 miliar, 15 Maret 2023 sebesar Rp 17,1 miliar, 30 Maret 2023 Rp 1,9 miliar, dan pada 06 Maret 2023 senilai Rp 1,8 miliar.

Kemudian pada 01 April 2023 perusahaan itu juga membeli senilai Rp 16,3 miliar, pada 13 April sebesar Rp 1,8 miliar, 05 Mei 2023 Rp 17,8 miliar, 15 Mei Rp 2 miliar, dan pada 30 Mei senilai Rp 17,8 miliar.

Tak hanya itu, PT DKI juga membeli pada 09 Juni 2023 senilai Rp 2 miliar, 16 Juni Rp 16,3 miliar, 26 Juni Rp 1,8 miliar, 23 Juni Rp 15,4 miliar, dan pada 30 Juni Rp 1,7 miliar.

Selanjutnya pada 17 Juli 2023 PT DKI juga membeli senilai Rp 10,5 miliar, 11 Juli Rp 13,8 miliar, 18 Juli Rp 1,5 miliar, 26 Juli Rp 10,5 miliar, dan pada 25 Juli senilai Rp 1,1 miliar.

Tak berhenti sampai disitu, perusahaan itu pun kembali membeli pada 12 Agustus 2023 senilai Rp 1 miliar, 11 Agustus Rp 13,2 miliar, 22 Agustus Rp 1,4 miliar, 22 Agustus Rp 15,6 miliar, 25 Agustus Rp 1,7 miliar, 29 Agustus Rp 15,3 miliar, dan pada 31 Agustus 2023 senilai Rp 10,6 miliar.

Pada medio September 2023 juga PT DKI terdeteksi membeli pada 01 September senilai Rp 1,6 miliar, 06 September Rp 16 miliar dan Rp 1,2 miliar, 23 September Rp 1,7 miliar, 25 September Rp 10,3 miliar, dan pada 29 September juga membeli senilai Rp 1,1 miliar.

Lalu pada Oktober 2023 juga kembali terdeteksi membeli senilai Rp 15,3 miliar pada tanggal 03-nya, tanggal 07 senilai Rp 1,7 miliar, tanggal 12 senilai Rp 10,4 miliar, tanggal 16 senilai Rp 1,1 miliar dan Rp 10,2 miliar, tanggal 20 senilai Rp 1,2 miliar, tanggal 17 senilai Rp 15,3 miliar, tanggal 26 senilai Rp 1,6 miliar, dan pada tanggal 31 Oktober senilai Rp 10, 4 miliar plus Rp 14,9 miliar.

Begitu pula pada periode November 2023, PT DKI membeli sejak tanggal 01 November senilai Rp 1,2 miliar, tanggal 10 senilai Rp 1,6 miliar, tanggal 12 senilai Rp 10,2 miliar, tanggal 22 senilai Rp 14,7 miliar, tanggal 27 senilai Rp 1,6 miliar, dan pada tanggal 30 senilai Rp 14,7 miliar.

Terakhir pada Desember 2023 lalu, PT DKI juga terdeteksi membeli sejak tanggal 11 senilai Rp 10 miliar, tanggal 18 senilai Rp 1,1 miliar, pada pada tanggal 21 senilai Rp 1,7 miliar.

Fasilitas Tidak Dipungut PPN

Diketahui, untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), haruslah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Secara material dan formal dalam ketentuan ditetapkan, jika barang yang kena PPN tapi diberikan fasilitas tidak dipungut, adalah barang yang bukan merupakan produk jadi, dan harus dilakukan pengolahan menjadi barang yang mempunyai nilai tambah tat kala barang tersebut masuk kawasan berikat.

Karenanya, dapat diklasifikasikan, bahwa perusahaan yang membeli barang yang mendapat fasilitas haruslah perusahaan klasifikasi pabrikasi, harus mendapat izin untuk berusaha dalam kawasan berikat. Itupun izin-nya ada batas waktu tertentu masa berlakunya, dan wajib diperbaharui kembali setelah jangka waktunya berakhir.

Begitu pula setiap barang yang masuk ke kawasan berikat akan diterbitkan dokumen berupa BC 04, dan bagi perusahaan yang memasukkan barangnya harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti jika barangnya memang masuk dan diolah dalam kawasan berikat, sehingga bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut berupa dokumen faktur pajak 07.

Selanjutnya, kedua dokumen tersebut mestinya akur jika memang barangnya mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum perlu menegaskan, apakah barang itu benar masuk kawasan berikat atau tidak...? Apakah benar alat angkutnya milik perusahaan dalam kawasan berikat...?

Belum lagi soal perizinan dan kebenaran perusahaan dalam kawasan berikat, apakah berizin dan sesuai peruntukannya, karena kerap kali perusahaan tersebut tidak pantas disebut pabrikasi, baik dari asset pabrik, termasuk jumlah karyawan yang tidak bisa menggambarkan sebagai institusi sebuah pabrik pada umumnya.*

(BERSAMBUNG)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 520 Pejabat PU Patut Dievaluasi

Menteri PU Diminta Berani Batalkan SK Mutasi Istimewa

PPK 1.1 Jabar Tutup Lubang Pakai TCM