Kasus Proyek Slurry Seal PJN II Babel, Konsultan Tak Pernah ke Lapangan...?
BARAK, (Babel)- Vitalnya peran konsultan dalam sebuah proyek konstruksi pemerintah tak bisa di anggap sepele. Seperti halnya pada proyek Slurry Seal Type II yang diterapkan di Jl Jenderal Sudirman, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Disinyalir akibat minimnya peran konsultan, membuat hasil pekerjaan mengecewakan masyarakat dari para pengendara.
Konsultan supervisi, sejatinya memiliki peran penting dalam sebuah proyek yang dibangun pemerintah, mulai dari mengawasi kualitas, kuantitas, hingga ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) memandang, ada yang janggal dalam penyelenggaraan proyek Slurry Seal di Belitung. Hal itu setidaknya tergambar dari hadirnya tiga perusahaan jasa konsultasi pada paket proyek skala kecil, yakni senilai Rp 3,8 miliar.
"Yang jadi pertanyaan, sebegitu kompleks-kah pekerjaan itu hingga harus diawasi oleh tiga perusahaan jasa konsultasi sekaligus...?," Ujar Kornas Barak, Danil's, Sabtu (21/09/2024).
Tiga perusahaan jasa konsultasi yang dimaksud, katanya, yakni PT Astadipati Duta Harindi, PT Garis Putih Sejajar, dan PT BIR yang masuk lewat Kerjasama Operasional (KSO).
"Jika berkaca dari hasil pekerjaan dilapangan yang mengecewakan, ini lebih mirip bagi-bagi kue. Lebih-lebih dengan adanya dugaan pihak konsultan tidak turun lapangan untuk memantau secara langsung proses pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor," sesalnya.
Hal itu, lanjutnya merujuk pada tayangan tintapena, edisi, Selasa (17/09/2024), beberapa kali awak media mencoba meminta klarifikasi dari pihak konsultan dilokasi kerja, namun pihak konsultan selalu dinyatakan tidak ada dilokasi.
Merujuk pada tugas pokoknya, Konsultan Supervisi mestinya memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja dan spesifikasi teknis, menampung masalah yang timbul dilapangan lalu memberikan rekomendasi dan solusinya, membandingkan laporan progres pekerjaan yang diajukan pelaksana dengan laporan konsultan dilapangan, memeriksa setting out pekerjaan kontraktor akurat atau tidak, menginstruksikan kontraktor untuk menyediakan rencana kerja bulanan, menilai metode pelaksanaan kerja yang diusulkan kontraktor, memberikan pertimbangan kepada user dan kontraktor, termasuk menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek.
"Jika hasil pekerjaan tidak sesuai target rencana, baik kualitas maupun kuantitas, maka konsultan supervisi wajib diminta pertanggungjawabannya bersama-sama dengan kontraktor, karena mereka juga dibayar dengan paket jasa konsultasi. Tiga perusahaan jasa konsultasi itu wajib diproses oleh Kejati Babel. DJBM juga perlu mempertimbangkan ketiga perusahaan tersebut, agar tidak lagi diberikan pekerjaan," tegasnya.* (Barak)

Komentar
Posting Komentar