Lapor Pak Prabowo, Odol Bikin Hancur Jalan Nasional di Lampung
BARAK, (Lampung)- Setelah sebelumnya di Provinsi Jambi, kini kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol) kembali membuat prihatin masyarakat di Provinsi Lampung.
Pasalnya, jalan nasional Lintas Tengah (Linteng) Lampung mulai dari Terbanggi Besar-Kotabumi-Bukit Kemuning hingga Batas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini jadi hancur akibat dilintasi berbagai jenis kendaraan Odol.
Masyarakat pun meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, agar memerintahkan aparat terkait segera menindak semua jenis kendaraan Odol tanpa pandang bulu.
Koordinator Nasional (Kornas) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil's mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh, kendaraan Odol yang melintas dijalur Lintas Tengah Lampung rerata angkutan Batu Bara ilegal dari arah Muara Enim, Sumsel.
"Kendaraan Odol sudah lama membuat negara rugi puluhan triliun setiap tahunnya. Kami menaruh harapan besar pada pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menyelesaikan persoalan ini, agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi terkuras hanya untuk "menopang" kegiatan usaha ilegal," tegasnya.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Kementerian PU dan jajarannya sudah susah payah membangun jalan dan jembatan, namun kerap tidak sesuai umur rencana lantaran digilas roda kendaraan Odol.
"Ini harus diselesaikan, tidak boleh dibiarkan. Jangan hanya menilang, memotong dan mengkandangkan kendaraan, apalagi hanya sekedar memutar balik, tapi kenakan sanksi tegas berupa denda maksimal kepada para pemilik angkutan nakal itu, karena telah merugikan negara dan rakyat banyak," ungkapnya.
Diketahui, pada awal tahun 2024 kemarin, aparat Kepolisian dan pihak terkait lainnya sempat menggelar razia kendaraan Odol yang melintas pada ruas jalan nasional Terbanggi Besar-Kotabumi-Bukit Kemuning-Batas Sumsel.
Dalam operasi tersebut, aparat memaksa semua kendaraan Odol yang rerata mengangkut batu bara dari arah Sumsel untuk putar balik.
Namun sayangnya, kegiatan operasi seperti itu tak berkelanjutan, sehingga kendaraan-kendaraan Odol kembali melintas dengan bebas.
Sementara Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Lampung, Toto Suharto, kepada barak-indo membenarkan, sampai saat ini kendaraan Odol masih melintas pada ruas jalan nasional yang menjadi kewenangannya.
"Kerusakan jalan akibat kendaraan Odol sangat signifigkan, yang pada akhirnya membahayakan masyarakat pengendara lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya terus menjalin komunikasi dengan aparat terkait untuk mengatasi persoalan Odol."Kalau kendaraan-kendaraan Odol ini tidak segera diatasi, maka akan banyak anggaran yang tersedot untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak. Kami juga khawatir akan keselamatan masyarakat pengendara lainnya, terutama roda dua," tandasnya.* (Barak)




Komentar
Posting Komentar