Tidak Adil, Warga Tolak Ganti Rugi Lahan Tol Kataraja
Dihargai Rp 118.000,- Per Meter
BARAK, (Banten)- Sejumlah warga terimbas pembangunan jalan tol Kamal-Teluk Naga-Rajeg (Kataraja) di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, menolak uang ganti rugi yang ditetapkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Penolakan dilakukan lantaran warga menganggap uang ganti ruginya tidak adil alias terlalu rendah, dan dinilai tidak bisa menggantikan mata pencaharian warga.
Hal itu terungkap saat musyawarah penetapan bentuk uang ganti rugi di kantor Desa Pekayon, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Alhasil, musyawarah yang hadiri unsur Muspika Kec Sukadiri termasuk Kades Pekayon, perwakilan dari Kementerian PU, pihak KJPP dan 22 orang pemilik lahan tidak mencapai kesepakatan.
"Ini sama saja memiskinkan rakyat, bukan mensejahterakan. Kami kehilangan sumber penghasilan karena lahan beralih fungsi jadi jalan tol, dan lahan kami mau dibayar rendah," sesal M Suryadinata, salah seorang warga pemilik lahan.
Menurutnya, lahan miliknya hanya dihargai Rp 118.000,- per meter persegi.
Nilai itupun dianggap sangat tidak relevan jika dilihat dari lokai lahan yang tidak begitu jauh dari Bandara Soetta dan juga Jakarta.
Ia lalu membandingkan dengan harga lahan warga terimbas tol dikawasan Rumpin, Bogor. Disana harganya Rp 500.000,- per meter persegi, padahal posisinya jauh dari Ibu Kota Negara, Jakarta.
Warga pun sepakat menolak tawaran harga yang ditetapkan KJPP dengan beramai-ramai menandatangani formulir penolakan sebagai bentuk keberatan.
Menanggapi pernyataan warga, Najih selaku perwakilan dari Kementerian PU menjelaskan, sesuai UU tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, harga yang ditetapkan oleh KJPP bersifat final dan tidak dapat ditawar.
Masyarakat yang keberatan, katanya, memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Warga pemilik lahan tak bisa menyembunyikan rasa keterkejutannya mendapati harga tanah mereka ditetapkan sangat rendah.
Sementara Camat Sukadiri, Ahmad Hafid hanya bisa berharap, agar warga bisa mendapatkan harga yang layak sebagai ganti untung, bukan sekedar ganti rugi.
Layaknya dilansir timenews, Sabtu (16/11/2024) kemarin, Hafid menjelaskan, jika warganya tidak menolak proyek tol, namun mereka hanya mengharapkan nilai ganti untung yang layak, dan seimbang dengan kerugian yang mereka alami.* (Barak)

Komentar
Posting Komentar