PPK 2.2 PJN II Jatim Sudah Tiga Kali Tegur PT GFT Indonesia Investment


BARAK, (Jatim)- Penggunaan jalan nasional Ngawi-Maospati yang tidak sesuai peruntukan oleh PT GFT Indonesia Investment rupanya sudah sejak lama menjadi perhatian PPK 2.2 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Jawa Timur (Jatim).

"Setidaknya sudah tiga kali kami memberikan teguran secara tertulis kepada pihak PT GFT Indonesia Investment," ujar PPK 2.2 dalam keterangan resminya yang diperoleh barak-indo, Selasa (07/01/2025).

Bukan hanya PPK, namun Satlantas Polres Ngawi juga melakukan hal yang sama.

Dalam laporan pelaksanaan peninjauan bersama Forum Lalu Lintas di PT GFT Indonesia Investment pada Senin 06 Januari 2025 sejak pukul 09:00 hingga 11:00 WIB, peninjauan tersebut dilakukan bersama oleh Satlantas Polres Ngawi, Dishub Kabupaten Ngawi, Dinas PU Ngawi, Pol PP Ngawi, PPK 2.2 Satker PJN Wilayah II Jatim dan perwakilan PT GFT Indonesia Investment.

Peninjauan bersama dilaksanakan setelah aparat terkait mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya kejadian laka lantas disekitaran lokasi proyek.

Selain itu, ditemukan banyak ceceran tanah pada badan jalan yang dilintasi oleh kendaraan yang keluar masuk lokasi proyek, dan hal itu membahayakan masyarakat pengguna jalan.

Pihak PT GFT Indonesia Investment sendiri sudah menyemprotkan air untuk membersihkan badan jalan dari ceceran lumpur, namun kapasitasnya terlalu kecil, sehingga tidak mampu membersihkan ceceran lumpur.

Meskipun sudah ada petugas yang membersihkan ceceran tanah, namun belum maksimal, dan ceceran tanah masih banyak yang berserakan.

Begitu pula rambu peringatan yang sudah dipasang, baik dari arah selatan maupun utara.

Karenanya, Forum Lalu Lintas menyarankan, agar PT GFT Indonesia Investment menambah kapasitas air penyemprotan.

Sesuai SK Dirjen Hubdar Kemenhub Nomor KP.346/LT.408/DJPD-ANDALIN/2024 poin 1 huruf j mengamanatkan, setiap perusahaan yang melakukan pembangunan menyediakan lokasi pencucian kendaraan pengangkut material sebelum kendaraannya meninggalkan lokasi proyek.

Begitu pula setiap kendaraan yang keluar dari lokasi proyek wajib memastikan rodanya bersih dari tanah, dan muatannya tidak boleh melebihi tonase.

Selain itu, jam aktivitas juga harus diatur, agar tidak menggangu aktivitas masyarakat, termasuk menambah lampu penerangan jalan disepanjang lokasi proyek agar lebih terang.

Forum Lalu Lintas juga menekankan rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sebelum pengecekan ulang dilaksanakan.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 520 Pejabat PU Patut Dievaluasi

Menteri PU Diminta Berani Batalkan SK Mutasi Istimewa

PPK 1.1 Jabar Tutup Lubang Pakai TCM