LPJK Sebaiknya Terpisah Dari Kementerian PU
BARAK, (Jakarta)- Besar dan luasnya tugas serta tanggungjawab Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) membuat sejumlah pihak menghendaki LPJK tidak lagi seatap dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sebagai sebuah lembaga, LPJK dipandang perlu mengembangkan diri menjadi organisasi yang tidak hanya menjalankan tugas-tugas clerical saja, tapi harus bisa menjadi jembatan bagi jasa konstruksi dengan semua stakeholder, baik dengan kementerian-kementerian lain, Pemda, hingga pihak swasta.
Koordinator Divisi Investigasi dan Pelaporan Barak, M Deddy H menjelaskan, LPJK seharusnya menjadi tempat bagi semua pihak untuk menyampaikan persoalan terkait konstruksi, seperti Kemenhub, Kementerian Perumahan, Kemenkeu Kelautan, ESDM, Pemda-Pemda, swasta dan pihak-pihak lain yang memiliki kegiatan konstruksi, baik berupa study, perencanaan, konstruksi, pengawasan maupun pemeliharaan.
"Selama berada satu atap dengan Kementerian PU, LPJK terkesan hanya melayani Kementerian PU berkaitan dengan konstruksi yang dibiayai APBN saja. Kalau mau maju, ini harus dirubah. LPJK harus terpisah dengan Kementerian PU, agar berani memberikan masukan pada pemerintah secara independen," ujarnya via pesan WhatsApp, Jum'at (28/02/2025).
Tak hanya itu, lanjutnya, ketika LPJK sudah terpisah dari Kementerian PU, maka masyarakat jasa konstruksi yang tersandung masalah bisa mengadu ke LPJK, karena LPJK bukan pemberi kerja.
"Begitu pula dengan turunnya jumlah badan usaha konstruksi kecil dan menengah, semestinya menjadi bahan masukan LPJK kepada pemerintah, agar kembali mengikutsertakan mereka dalam kegiatan konstruksi, dan tidak hanya sebatas dilibatkan sebagai sub kontraktor saja," ungkapnya.
Ia mencontohkan, pada masa lalu ada banyak jasa konstruksi yang menjadi sub kontraktor tidak dibayar oleh kontraktor utama.
"Mestinya hal-hal seperti ini menjadi masukan bagi LPJK kepada Menteri PU, agar dapat mengambil kebijakan yang tepat dikemudian hari," ucapnya.
Penugasan oleh Presiden Prabowo kepada Menko AHY sebagai pembina infrastruktur, tambahnya, menjadi momentum bagus untuk pemerintah mengadvokasi kepentingan jasa konstruksi nasional.
"Ini momentum untuk merubah paradigma, termasuk fungsi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) yang terkesan hanya menyiapkan kebijakan terkait urusan jasa konstruksi PU saja. Apakah karena ketidaktahuan, atau memang dibatasi...? Hanya Menteri yang bisa menelaah ini," tegasnya.* (Barak)

Komentar
Posting Komentar