Menteri Bantah Instruksi Presiden Soal Efisiensi Anggaran...?
BARAK, (Jakarta)- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 agar seluruh Kementerian Lembaga Negara (KLN) menghemat penggunaan keuangan negara, nampaknya tidak dilaksanakan sepenuh hati oleh para Menteri kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pasalnya, masih ditemukan adanya Menteri yang patut diduga melakukan pemborosan anggaran untuk hal-hal yang tidak perlu.
Salah satu contohnya adalah Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Per 13 Pebruari 2025, Menteri Dody menerbitkan surat dengan nomor UM 0104-Mn/101 perihal ucapan terimakasih dan apresiasi atas partisipasinya dalam seleksi calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2025-2028.
Dalam surat tersebut, Dody meminta 11 orang peserta seleksi kepengurusan LPJK yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi dan tinggal mengikuti fit and propertest di DPR agar mengikuti seleksi ulang.
"Ini jelas pemborosan anggaran yang tidak sejalan dengan Inpres No 1/2025. Seleksi sudah dilaksanakan sejak Agustus hingga Oktober 2024, dan sudah didapatkan hasil 11 orang yang lolos dari 400-an peserta yang ikut. Lalu kenapa sekarang harus dilakukan seleksi ulang...?," sesal Kornas Barak, Danil's, Minggu (23/02/2025).
Kalau seleksi diulang, lanjutnya, maka butuh anggaran yang lumayan besar untuk operasional dan lain sebagainya, termasuk untuk konsultan.
"Anggaran seleksi pengurus LPJK itu bisa lebih dari Rp 5 miliaran. Kalau seleksi di ulang, maka penggunaan anggaran yang dobel (dua kali- red) bisa masuk kategori pidana, dan yang paling besar adalah pelanggaran terhadap Inpres No 1/2025. Ini jelas menentang instruksi Presiden," tegasnya.
Danil's pun mempertanyakan alasan diadakannya seleksi ulang, apakah karena jumlah peserta yang lolos dan akan mengikuti fit and propertest di DPR kurang, atau ada maksud lain.
"Kalau memang peserta yang lolos kurang, maka seleksi cukup dilakukan untuk penambahannya saja, tidak perlu semua. Terkecuali ada maksud lain," ungkapnya.
Ia menegaskan, Menteri PU harus menjelaskan persoalan ini dengan gamblang ke publik, agar tidak menjadi isu liar ditengah masyarakat.
"Sebab LPJK nantinya akan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, terutama dalam pengembangan jasa konstruksi. Jangan sampai terkesan serampangan. Terlebih dalam penggunaan keuangan negara," ujarnya.
Diketahui, di poin dua surat No 0104-Mn/101, Menteri Dody menyebutkan, bahwa sesuai amanat PP No 14/2021, telah disampaikan surat usulan calon pengurus LPJK periode 2025-2028 No.HK.0102-Mn/729 tertanggal 9 Agustus 2024 dan surat No.HK.0503-Mn/1020 tanggal 9 Oktober 2024 kepada pimpinan DPR RI untuk di lakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Kemudian di poin ke-3, Dody menyebutkan, dari beberapa kali pihaknya berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI soal mekanisme seleksi calon pengurus LPJK periode 2025-2028 akan dilakukan seleksi ulang.
Sehingga pada poin ke-4, Dody meminta para peserta yang sebelumnya sudah lolos seleksi dapat mengikuti proses seleksi ulang yang waktu dan pelaksanaannya akan di informasikan lebih lanjut.
Sebelumnya diketahui, 11 orang calon pengurus LPJK periode 2025-2028 yang sudah lolos seleksi dan tinggal mengikuti fit and propertest di DPR terdiri atas Ir. Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D., IPU., ASEAN Eng dari unsur Perguruan Tinggi, Ir. Lazuardi Nurdin, S.T., CSP., IPU., ASEAN Eng, dari unsur asosiasi profesi, Dr. Idi Namara, S.T., M.T. asosiasi profesi, dan Sutjipto S.Sos. M.Si. asosiasi profesi.
Kemudian seleksi sebelumnya juga menghasilkan sejumlah nama lain yang lolos, seperti Dimas Bayu Susanto, S.T., MPSDA dari unsur pengguna jasa, Zuhanif Tolhas Pangului Sidabutar, Dipl. UM., M.M, dari asosiasi rantai pasok, Ir. Trisasongko Widianto, Dipl. HE dari unsur pakar, Dr. Ir. Sigit Adjar Susilo, M.M., M.T asosiasi badan usaha, Eka Prasetyawati, ST., M.Tech pengguna jasa, Dr. Ir. Halawi Abdul Hamid, IPU pakar, dan Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono., S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng unsur Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya surat Menteri PU Dody Hanggodo No 0104-Mn/101, maka 11 nama yang sebelumnya sudah lolos tersebut secara tidak langsung dinyatakan batal, sehingga diwajibkan untuk mengikuti seleksi ulang.* (Barak)



Komentar
Posting Komentar