Menteri PU "Bercanda" Soal LPJK

Catatan Redaksi


KISRUH seleksi pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), membuat publik menyangsikan kepemimpinan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam mengatasi setiap persoalan di kementerian teknis tersebut.

Tak dapat dipungkiri, sejak awal publik sudah meragukan kemampuan Dody, baik dari sisi loyality, edukate, advice maupun discipline. Tapi bukan berarti itu sebagai gembok penutup pintu gerbang untuk Dody masuk dan membuktikan diri. Sebaliknya sebagian orang memandang hal itu sebagai penyemangat untuk membuka mata publik, bahwa ia adalah seorang petarung sejati yang siap mengabdikan diri bagi bangsa dan negara.

Melihat perjuangan menteri yang berlatar-belakang usahawan tersebut, sebenarnya publik sudah mulai menggelar karpet merah, karena dianggap berhasil memperjuangkan tambahan anggaran penyelenggaraan jalan/jembatan (preservasi-red), termasuk dibukanya anggaran yang selama ini masih diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun yang kembali membuat publik terperangah, yakni keputusannya menerbitkan surat Nomor UM 0104-Mn/101 per tanggal 13 Pebruari 2025, yang intinya meminta 11 calon pengurus LPJK 2025-2028 untuk kembali mengikuti seleksi ulang.

Hal itu tentu saja teramat janggal. Bagaimana mungkin seorang menteri hendak menyelenggarakan seleksi ulang terhadap calon pengurus yang tinggal mengikuti fit and proper test di DPR RI...? Nampak sekali menteri hendak membatalkan hasil seleksi yang diselenggarakan oleh lembaga negara untuk tujuan yang tidak diketahui publik. Apakah menteri sedang bercanda soal LPJK...?

Sampai disini, publik pun memberikan saran kepada Menteri PU, jika saja 11 peserta yang sudah lolos diragukan kemampuannya untuk mengurus LPJK, mestinya menteri membiarkan hal itu menjadi keputusan DPR yang melaksanakan fit and proper test, tidak diputuskan lebih dulu oleh seorang menteri tanpa melalui prosedur yang tepat. Sebab kalau hal ini dipaksakan, bukan mustahil publik akan menganggap menteri memiliki kepentingan terselubung diluar kepentingan bangsa dan negara, karena seleksi sejatinya sudah dilaksanakan oleh kepanitiaan yang dibentuk atas nama lembaga negara.

Ironisnya lagi, jika seleksi ulang dipaksakan, maka konsekuensi logisnya adalah penggunaan keuangan negara. Bagaimana mungkin ditengah instruksi Presiden soal efisiensi, ada seorang menteri yang justeru menggunakan dua anggaran untuk satu kegiatan...? Bukankah itu inefisiensi...! Minum kopi rehat rapat saja dikurangi, masa barang yang sama diseleksi dua kali...!?!

Tapi lagi-lagi publik masih beranggapan, jangan-jangan Menteri PU hanya sekedar bercanda soal LPJK.

LPJK Antara Ada & Tiada


Tapi kalaupun benar Menteri PU Dody Hanggodo tengah bercanda soal LPJK, bagi kalangan tertentu, hal ini bukanlah yang pertama kali terjadi.

Siapa yang mau menyangkal, bahwa selama ini LPJK tak lebih dari lembaga yang dibentuk sekedar untuk memenuhi tuntutan administrasi saja...!

Benar sekali, LPJK dipilih oleh DPR, namun di treatment oleh menteri, dan diposisikan setara Kasubdit yang hanya bertugas sebatas pendaftaran, seleksi, evaluasi, akreditasi dan hal-hal remeh-temeh lainnya.

Selama ini memang sudah menjadi pertanyaan bagi publik, bagaimana mungkin sebuah lembaga yang dipilih oleh DPR hanya menjalankan tugas clerical saja, sementara tugas pokoknya sebagai pengembangan diamputasi...? Entah DPR sadar atau tidak akan hal ini, yang jelas sekarang publik melihat semua pihak terkait sedang bercanda soal LPJK...!

Jika menteri memandang figur-figur yang sudah lolos seleksi itu tidak memiliki kemampuan untuk membawa LPJK lebih dari sekedar "tukang-stempel", maka biarkan DPR menjalankan fungsinya untuk melakukan fit and proper test, jangan juga diputuskan sendiri oleh seorang menteri.

Jangan Mainkan Peran Ganda


Begitu pula dengan DPR, jangan sampai memainkan peran ganda, sehingga seakan-akan Menteri PU tengah "bercanda" soal LPJK.

Dalam suratnya, Menteri PU Dody Hanggodo jelas mengatakan, bahwa keputusan untuk melaksanakan seleksi ulang setelah beberapa kali pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan DPR.

Sekarang rasa penasaran publik jadi tergelitik juga untuk mencari tahu siapa pimpinan DPR yang dimaksud Menteri Dody...? Sebab publik dan masyarakat konstruksi nasional perlu tahu, apakah seleksi ulang itu permintaan dari DPR atau memang inisiatif dari Menteri PU sendiri...? Tapi kalau memang itu sudah menjadi kesepakatan keduanya, maka pimpinan DPR dan Menteri PU perlu bersama-sama menjelaskan alasannya...!

Jangan sampai nanti malah timbul isu liar, seperti tidak lolosnya "jagoan" tertentu, sehingga dipaksakan untuk seleksi ulang. Ini lebih berbahaya, karena bagi yang "memiliki jalur", LPJK itu lahan basah...!

Melihat fenomena yang ada, sebaiknya aparat penegak hukum mulai pasang mata dan telinga memantau prosesnya. Jangan sampai LPJK dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengeruk rente. Boleh jadi LPJK tidak berkaitan langsung dengan suatu perbuatan melawan hukum, tapi bukan mustahil kebijakan-kebijakannya bisa dimanfaatkan untuk meraup untung dengan cara tidak benar.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 520 Pejabat PU Patut Dievaluasi

Menteri PU Diminta Berani Batalkan SK Mutasi Istimewa

PPK 1.1 Jabar Tutup Lubang Pakai TCM