Ini Penjelasan PPK 2.3 Soal Jalan Sungai Turak Rusak
BARAK, (Kalsel)- Usai kerusakan parah yang terjadi pada ruas jalan nasional di Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi sorotan publik, PPK 2.3 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan tanggapan pada kolom komentar link tayangan redaksi barak-indo dengan judul "Jalan Nasional Sungai Turak Ancaman Nyata Bagi Pengendara" (https://barak-indo.blogspot.com/2025/04/jalan-nasional-sungai-turak-ancaman.html?m=1).
Pihak PPK 2.3 menyampaikan, jika untuk penanganan jalan di Sungai Turak akan dilaksanakan pada tahun ini (2025- red).
"Penanganan jalan Sungai Turak akan dilaksanakan tahun ini, dan sudah berkontrak dalam waktu dekat," tulisnya, Kamis (03/04/2025).
Begitu pula untuk pembuatan jalan sementara, katanya, sudah dilakukan pembebasan lahan.
"Nantinya penanganan permanen menggunakan konstruksi pileslab," ucapnya.
Rusak Sejak 2024
Diketahui, badan jalan di Sungai Turak kembali mengalami ambles setelah selesai dibangun pada awal tahun 2024 lalu.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Satker PJN Wilayah II dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel.
Kerusakan berupa amblas setidaknya terjadi pada sekitar 50 meteran badan jalan utama.
Kerusakan itupun berlanjut sampai saat ini, hingga akhirnya mendapat reaksi dari masyarakat sekitar dan para pengguna jalan.
Warga Amuntai meminta BPJN Kalsel segera melakukan perbaikan, karena kerusakan yang terjadi sudah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat pengendara.
Bukan sekedar bertaruh nyawah dijalan yang rusak, tapi roda perekonomian masyarakat sekitar juga terancam. Terlebih dengan rusaknya jalan desa akibat dilintasi kendaraan besar yang menghindari jalan nasional.* (Barak)

Komentar
Posting Komentar