Kebangetan...! Kemenkeu Masih Blokir Anggaran Penanganan Jalan Nasional

Catatan Redaksi


HINGGA saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum sepenuhnya membuka blokir anggaran bagi penanganan jalan dan jembatan nasional di sejumlah daerah. Hal itupun membuat rencana pembangunan terhambat sekaligus menurunkan kualitas kemantapan jalan utama dihampir seluruh wilayah Indonesia.

Dari data dan informasi terhimpun, terdapat sejumlah daerah yang pembangunan infrastruktur utamanya terhambat akibat blokir anggaran yang dilakukan Kemenkeu sejak awal tahun 2025 lalu.

Di Kalimantan Utara (Kaltara) misalnya, pembangunan jalan nasional Malinau-Krayan dan pembangunan jembatan dibeberapa titik seperti di Binuang, hingga saat ini urung dilaksanakan, lantaran anggarannya masih di blokir oleh Kemenkeu.

Hal itupun membuat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara tak bisa berbuat banyak saat masyarakat menuntut pembangunan yang dijanjikan, seperti pembangunan jembatan di Semamu dan Binuang.  Balai pun tak berani memberikan kepastian, kapan pembangunan jembatan yang di impikan masyarakat itu bisa diwujudkan.

Tak kalah miris dengan Kaltara, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun, sejak awal tahun 2025, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah DIY dikhabarkan harus pandai mengatur anggaran sekitar Rp 16,7 miliar untuk pemeliharaan jalan (rutin & holding) dan jembatan nasional sepanjang 278,18 Km.

Sementara untuk pekerjaan rehabilitasi jalan dan jembatan, dan pelebaran jalan, hingga saat ini belum bisa dimulai, lantaran anggarannya masih diblokir oleh Kemenkeu.

Diketahui, Satker PJN Wilayah DIY mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 148,3 miliar, dan yang masih diblokir sekitar Rp 131,6 miliar.

Lalu sampai kapan blokir itu akan dilakukan...? Apakah menunggu hingga waktunya benar-benar mepet, agar kelak bisa menyalahkan penyelenggara jika terdapat kualitas konstruksi yang tidak sesuai harapan...?

Jika saja pola pengaturan keuangan negara tidak segera dirubah, bukan tidak mungkin Kemenkeu akan menjadi sumber malapetaka bagi ribuan orang yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan infrastruktur nasional.

Bahkan bisa jadi kelak akan banyak penyelenggara infrastruktur terdepan yang tersangkut kasus hukum, karena dinilai tak sanggup mewujudkan infrastruktur yang bermutu dalam waktu yang sangat terbatas.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 520 Pejabat PU Patut Dievaluasi

Menteri PU Diminta Berani Batalkan SK Mutasi Istimewa

PPK 1.1 Jabar Tutup Lubang Pakai TCM