Menteri PU Diharapkan Sidak Penanganan Longsoran Ruas Cidadap-Cianjur


BARAK, (Jabar)- Tidak kurang dari tujuh bulan pasca terjadinya longsor  disejumlah titik pada ruas jalan nasional Cidadap-Cianjur, belum nampak ada penanganan yang serius dari Satker/PPK dibawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI-Jawa Barat (Jabar).

Hasil penelusuran tim Barak sejak Senin hingga Selasa (07 & 08 Juli 2025) menunjukkan, penanganan baru sebatas pembersihan badan jalan dari material longsoran.

Belum nampak adanya upaya pemasangan cerucuk bambu/kayu, apalagi bronjong sebagai usaha untuk menjaga badan jalan tidak habis termakan longsor susulan.


Selain pembersihan meterial longsoran berupa tanah, bebatuan, ranting hingga pepohonan yang sempat menutup badan jalan, upaya lain yang dilakukan PPK 2.3 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Jabar baru sebatas pemasangan rambu-rambu peringatan, termasuk membuat galangan memanjang pada tepian longsor menggunakan karung kecil berisi pasir atau material setempat.

Selain itu, ada pula pembuatan galangan memanjang pada tepian longsor menggunakan material tanah merah yang diperkirakan bagian dari material longsoran.

Kondisi jalan berkelok ekstrem dengan banyak titik longsoran tersebut, membuat para pengendara bertaruh nyawah setiap kali melintas, karena setiap saat longsoran susulan pada titik yang sama sangat mungkin terjadi. Terlebih dengan belum adanya penanganan yang berarti dari PPK/Satker terkait.


"Sepertinya Menteri PU perlu memikirkan untuk menempatkan pejabat penyelenggara terdepan yang benar-benar memahami bagaimana mengatasi persoalan serius yang mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan," ungkap Koordinator Divisi Investigasi dan Pelaporan Barak, M Deddy H, Rabu (09/07/2025).

Menurutnya, persoalan layanan dasar negara kepada rakyat, harus diberikan pada figur yang berani mengambil terobosan dalam kondisi sesulit apapun. Ini tugas berat, tidak bisa dibebankan kepada yang berpatok pada cara-cara kerja standar.

"Untuk melihat langsung fakta dilapangan, baiknya Menteri sidak tanpa diketahui para pejabat penyelenggara lapangan. Dengan sidak juga Menteri dapat menghitung, apakah anggaran penanganannya sudah sesuai kebutuhan atau memang hanya cukup untuk pembersihan meterial longsoran dan bahu jalan serta saluran samping," tegasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 520 Pejabat PU Patut Dievaluasi

Menteri PU Diminta Berani Batalkan SK Mutasi Istimewa

PPK 1.1 Jabar Tutup Lubang Pakai TCM