Rotasi 520 Pejabat PU: Wujudkan Visi PU608 Atau Terjebak Kepentingan Sempit...?

Catatan Redaksi


LANGKAH berani Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 520 pejabat struktural Eselon II dan III dilingkungan Kementerian PU setelah sebelumnya menonaktifkan 6 (enam) pejabat Eselon I, dinilai oleh banyak pihak sebagai sesuatu yang luar biasa.

Publik menganggap hal itu sebagai keputusan luar biasa dalam rangka "penyegaran" birokrasi, peningkatan efektivitas kinerja, sekaligus menekan angka kebocoran anggaran sesuai yang dijabarkan Menteri PU.

Hal itu pun dinilai selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong penurunan ICOR menjadi <6, pertumbuhan ekonomi 8 persen per tahun dan menurunkan angka kemiskinan hinga 0 persen lewat pembangunan infrastruktur.

Namun, dibalik itu sebagian pemerhati justeru menaruh kekhawatiran serius, lantaran mutasi besar-besaran dipandang belum memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman misalnya, memiliki catatan soal adanya pejabat yang belum genap setahun menjabat turut di non-aktifkan.

Begitu pula dengan adanya pejabat yang baru beberapa bulan menduduki jabatan tertentu, kemudian dilantik pada posisi jabatan yang lebih tinggi, alias mendapat kenaikan pangkat dan jabatan istimewa.

Hal itu pun memunculkan berbagai pertanyaan terkait prosedur mutasi yang diterapkan, termasuk transparansi dan objektivitas dalam penilaian kinerja yang menjadi dasar diputuskannya suatu kebijakan.

Loncatan jabatan yang tidak normal itupun dinilai rawan menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Sementara terkait upaya penurunan ICOR sendiri, dipandang tidak semata berpatok pada mutasi/rotasi jabatan, melainkan ada indikator lain yang lebih penting, seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, termasuk monitoring dan evaluasi.

Dengan minimnya transparansi dan "kaburnya" tolak ukur seseorang bisa mendapatkan hak istimewa dalam kenaikan pangkat dan jabatan luar biasa, membuat publik juga khawatir dengan penyelenggaraan anggaran proyek bernilai ratusan triliun rupiah di Kementerian PU. Sebab bukan tidak mungkin, tanpa keterbukaan informasi, kelak menimbulkan multitafsir soal adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek-proyek strategis nasional.

Publik pun berharap, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencermati proses mutasi tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip meritokrasi sekaligus mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan organisasi dan proyek-proyek pemerintah sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Sebab bagaimanapun, mutasi/rotasi pejabat publik sejatinya berdasar dari niat baik memperkuat kinerja birokrasi untuk mewujudkan PU608, bukan menjadi alat untuk kepentingan sempit dan sesaat, apalagi atas dasar suka tidak suka.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 520 Pejabat PU Patut Dievaluasi

Menteri PU Diminta Berani Batalkan SK Mutasi Istimewa

PPK 1.1 Jabar Tutup Lubang Pakai TCM