Proyek BBWS C3 Rp 408,2 Miliar Lolos Audit Inspektorat...?
BARAK, (Banten)- Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dibawah kepemimpinan Menteri Dody Hanggodo nampaknya akan di uji lewat audit dokumen dan fisik proyek pembangunan pengaman pantai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Pasalnya, proyek fantastis senilai Rp 408,2 miliar pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU tersebut mengalami kerusakan hanya dalam waktu seumur jagung.
Kerusakan dini itupun dinilai sebagai indikasi awal pekerjaan yang gagal konstruksi, seperti penggunaan paving-block yang disinyalir tidak standar SNI dan ambruknya tembok penahan abrasi.
"Kami minta Inspektorat kembali melakukan audit, jika perlu audit khusus. Jangan sampai negara membayar mahan untuk pekerjaan yang tidak maksimal," tegas Koordinator Divisi Investigasi dan Pelaporan Barak, M Deddy H, Jum'at (29/08/2025).
Hasil audit, lanjutnya, bisa digunakan untuk meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat, mulai dari perencana, panitia tender, user, pelaksana, konsultan hingga panitia PHO dan FHO.
"Jika Inspektorat tidak menyajikan laporan sesuai dokumen perencanaan dan kontrak, serta hasil audit fisik yang real, kami tidak segan-segan melaporkan Inspektorat sebagai bagian dari "jaringan" yang selama ini disinyalir merongrong uang lewat proyek-proyek strategis nasional," ungkapnya.
Seperti diketahui, sejak TA 2020 hingga 2023 lalu, BBWS C3 Banten dipercaya oleh Kementerian PU untuk melaksanakan pembangunan pengaman pantai di KEK Tanjung Lesung.
Lewat skema Multy Years Contract (MYC), BBWS C3 telah menggunakan anggaran sekitar Rp 408,2 miliar yang dibagi untuk dua paket pekerjaan.
Paket pekerjaan I dikerjakan oleh PT Waskita Karya sepanjang 6,2 Km meliputi pekerjaan revetmen pengaman pantai yang dilengkapi jogging track selebar 5 meter, dan paket II dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk senilai Rp 168,3 miliar sepanjang 3,6 Km meliputi pekerjaan revetmen pengaman pantai yang dilengkapi juga dengan jogging track selebar 5 meter.
Selain itu, pekerjaan juga meliputi pembangunan ruang publik seperti plaza dan taman.
Pembangunan itupun disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah berupa penyediaan infrastruktur bagi pengembangan kawasan KEK Tanjung Lesung yang sudah ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Namun, jika hasil pekerjaan seperti yang dilaporkan masyarakat telah mengalami kerusakan dini, maka harapan itu dapat dipastikan tidak akan terwujud.
Karenanya, Barak meminta Inspektorat melakukan audit dengan benar, agar faktor alam tidak menjadi kambing hitam atas kerusakan yang terjadi.* (Barak)

Komentar
Posting Komentar