Aparat Hukum Diminta Masuk ke BPJN Sulteng


BARAK, (Sulteng)- Mengemukanya beberapa indikasi "kecurangan" dalam pelaksanaan beberapa proyek infrastruktur dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng), membuat publik terpaksa meminta Aparat Penegak Hukum (APH) masuk dan menyingkap tabir yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

Belum juga terklarifikasi soal kerusakan dini yang terjadi pada paket pembangunan akses utama Hunian Tetap (Huntap) di Kabupaten Donggala, kini muncul kasus lain yang tak kalah membuat publik terperangah.

Sebelumnya, pekerjaan yang dipercayakan oleh BPJN Sulteng kepada PT Aphasko Utamajaya tersebut mengalami kerusakan dini, berupa retak-retak pada bagian talud penahan tebing akses utama Huntap.

Dan kini, persoalan lain muncul pada paket pekerjaan rehabilitasi ruas jalan nasional Rajamoili-Cut Mutia di Kota Palu.

Pekerjaan senilai Rp 278 miliar yang dilaksanakan oleh PT Bumi Duta Persada tersebut diduga menggunakan tanah timbunan bercampur akar kayu, sampah plastik dan material batu ukuran 10 Cm untuk urugkan rabat beton bahu jalannya.

Selain itu, dibeberapa titik seperti di Jalan Dewi Sartika, rabat betonnya tampak miring ke arah badan jalan.

Sekretaris Gapensi Donggala, Erwin Bulukumba mengungkapkan, bahu jalan mestinya miring kearah saluran drainase, agar air hujan bisa langsung mengalir dengan lancar.

"Kalau miringnya ke arah badan jalan, saat hujan airnya pasti menggenang," ujarnya dilansir gnews, beberapa waktu lalu.

Di pihak lain, Koordinator Divisi Investigasi dan Pelaporan Barak, M. Deddy H, meminta aparat penegak hukum turun dan menyelidiki beberapa indikasi yang mengemuka tersebut.

"Aparat hukum tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Dua masalah ini saja sudah cukup menggelitik. Ini pintu masuk yang bagus," tegasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 520 Pejabat PU Patut Dievaluasi

Menteri PU Diminta Berani Batalkan SK Mutasi Istimewa

PPK 1.1 Jabar Tutup Lubang Pakai TCM