BPJN Maluku Utara Bantah Proyek Mangkrak, Mark-up & Jual-Beli Jabatan
BARAK, (Maluku Utara)- Tudingan Front Pemuda Peduli (FPP) Maluku Utara tentang dugaan proyek mangkrak dan sejumlah persoalan lain, nampaknya mendapat tanggapan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Disebutkan, pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan nasional pada sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Maluku Utara masih berjalan sesuai ketentuan kontrak.
Pekerjaan yang dimaksud, yakni pekerjaan ruas Sofifi-Weda, Sofifi-Halmahera, termasuk akses menuju Halmahera Timur dan Halmahera Selatan.
Begitu pula untuk paket reguler TA 2025, BPJN Maluku Utara mengatakan sebagai besar sudah rampung 100 persen. Dan paket lain masih dalam tahap konstruksi yang progres fisiknya di atas 90 persen, dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025.
Sementara pekerjaan paket IJD, dilaksanakan dengan skema Multy Years Contract (MYC) yang ditargetkan selesai pada tahun 2026.
Selain itu, BPJN Maluku Utara juga membantah dugaan adanya mark-up anggaran, karena seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan disebut sudah mengacu pada standar biaya dan regulasi resmi dari Kementerian PU.
"Nilai kontrak disusun berdasarkan dokumen perencanaan teknis, RAB, AHSP, dan HPS yang melewati proses berjenjang. Begitu pula proses pengadaan yang dilaksanakan secara transparan dan kompetitif lewat LPSE, serta diawasi oleh aparat pengawasan, baik dari internal maupun eksternal," ungkap BPJN Maluku Utara dalam keterangan resminya, dilansir ternate.pikiran.rakyat.com, Selasa (23/12/2025).
Terkait dugaan korupsi dan konspirasi internal sendiri, BPJN Maluku Utara menegaskan praktik tersebut tidak pernah terjadi dalam setiap pelaksanaan pekerjaan, karena seluruh kegiatan berada dalam pengawasan berlapis, mulai dari Itjen, BPK, hingga pendampingan oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, BPJN Maluku Utara juga membantah dugaan jual-beli jabatan. Menurut Balai, pengisian jabatan dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berbasis pada kompetensi dan kinerja, sebagai upaya mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Dalam pelaksanaan pekerjaan pun, lanjut BPJN Maluku Utara, pengendalian mutu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengujian material, persetujuan JMF, pengawasan lapangan harian, hingga penerapan SMKK.
Lebih lanjut, BPJN Maluku Utara menyatakan terbuka terhadap kritik, saran, dan pengawasan masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa yang dilakukan FPP Maluku Utara pada Senin (22/12/2025) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan infrastruktur yang transparan dan berintegritas.* (Barak)

Komentar
Posting Komentar