Bedah Kasus "Mundur-Paksa" Dirjen CK & SDA Kementerian PU

Catatan Kritis Redaksi


APA yang sebenarnya menjadi penyebab Dirjen Cipta Karya (CK) Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) "dipaksa" mundur dari jabatannya...!?! Benarkah karena temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...?!? Atau jangan-jangan ada konspirasi dan intimidasi demi kepentingan pragmatis...???

Untuk mengetahui apakah dua Dirjen yang disebut Presiden Prabowo Subianto dipecat oleh Menteri PU Dody Hanggodo tersebut benar "nakal" dan bertanggungjawab atas temuan LHP BPK...? Berikut ini redaksi barak-indo memiliki catatan kritis sebagai bahan pencerahan publik.

Yang perlu diketahui, dua Dirjen yang mundur tersebut, masing-masing baru menapaki posisi eselon I sebagai Dirjen CK terhitung sejak Januari 2025, dan Dirjen SDA pada Juli 2025.

Lalu apakah objek LHP BPK yang disebut-disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun dari yang semula sebesar Rp 3 triliun berkaitan dengan pekerjaan pada masa kedua Dirjen tersebut menjabat...?

Sepanjang penelusuran diberbagai media massa nasional maupun lokal, Menteri PU Dody Hanggodo tak pernah menyebutkan secara gamblang, LHP itu bersumber dari pemeriksaan laporan penggunaan keuangan tahun berapa...! Lalu kenapa hal ini tidak sekalian diungkap ke publik...?

Mendapati hal seperti ini, mestinya akal sehat publik bisa langsung meraba, jika temuan LHP BPK itu bukanlah dari penggunaan anggaran TA 2025 sejak dua Dirjen tersebut dilantik, apalagi TA 2026 saat kedua pejabat itu "dipaksa" mundur sebelum diberhentikan secara tidak hormat...!

Faktanya, LHP BPK diperoleh Kementerian PU per Agustus 2025. Saat itu Dirjen CK baru menjabat selama 7 bulan, dan Dirjen SDA baru sekitar 1 bulanan.

Jika memang dasar "Mundur-Paksa" berkaitan dengan lemahnya Pengawasan Melekat (Waskat), bagaimana mungkin kedua Dirjen itu bisa melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara sebelum keduanya memiliki kewenangan...?

Logisnya, pertanggungjawaban terhadap potensi kerugian keuangan negara tahun sebelumnya berada pada para pejabat terdahulu, termasuk Menteri PU Dody Hanggodo yang sudah lebih dulu menjabat terhitung sejak Senin 21 Oktober 2024. Menteri semestinya tidak melempar tanggungjawab kepada bawahannya yang baru dilantik pada tahun yang sama dengan BPK menyampaikan LHP.

Begitu pula, jika pun keduanya "dipaksa" bertanggungjawab, maka menteri juga wajib mempertanggungjawabkan setiap keputusannya, terutama dalam pengangkatan pejabat Eselon I dan II yang sebelumnya penuh kontroversi, karena dinilai tanpa melewati jenjang karier yang benar. Termasuk pengangkatan dua Dirjen pengganti yang memilih mundur terhormat. Jangan sampai ada kesan, untuk menutupi kelemahan, tak masalah bawahan dikorbankan.

Istana, terutama bagi figur-figur disekitaran Presiden Prabowo Subianto, sebaiknya menelaah dengan teliti sebelum meminta Presiden mengapresiasi dan memuji suatu tindakan yang bisa saja mendzolimi orang lain. Sebab setiap yang bertuhan, pasti takut diminta pertanggungjawaban.

Catatan kaki dari bedah persoalan ini, yakni kisah pilu seorang pasangan yang menolak menghadiri suatu acara, saat pasangannya "dipaksa" mundur. Tak pelak, sang pasangan pun diminta membereskan ruangan kerja pasangannya, dan segera angkat-kaki.

Tak terbayangkan betapa hancurnya hati pasangan tersebut, diminta membereskan ruangan tempat pasangannya mengabdi. Dalam hati ia hanya berbisik, "semoga pengganti memahami arti mengabdi, bagi negeri yang sangat ia cintai."***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 520 Pejabat PU Patut Dievaluasi

Komitmen DJBM Kementerian PU Hadirkan Layanan Infrastruktur Andal Selama Mudik Idul Fitri 1447 H/ 2026