BPJN Sulteng Surati PLN Soal Pemasangan Tiang Listrik di Rumija
BARAK, (Sulteng)- Tak ingin PT PLN (Persero) semena-mena menancapkan tiang listrik pada Ruang Milik Jalan (Rumija), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng) pun langsung bersikap dengan menyurati PT PLN UP-3 Palu.
Seperti diketahui, pemanfaatan Rumija sebagai bagian dari kegiatan usaha, tegas melanggar UU Jalan maupun UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui surat bernomor HM 0501-8b14.9.1/283 tertanggal 19 Agustus 2024 lalu, BPJN Sulteng menegaskan, agar PT PLN UP-3 Palu tidak menggunakan Rumija untuk pemasangan tiang listrik tanpa izin pada ruas jalan nasional Tagolu-Tentena dan Tentena-Taripa.
Uniknya, meskipun sudah lebih dari sebulan disurati, namun PT PLN UP-3 Palu belum juga beritikad baik dengan memindahkan tiang-tiang listrik yang sudah terpasang.
Kepala BPJN Sulteng, Dadi Muradi menegaskan, agar PT PLN UP-3 Palu segera memindahkan tiang-tiang listrik yang terpasang pada Rumija.
Sementara Humas PT PLN UP-3 Palu, Natalia layaknya dilansir strateginews, Minggu (06/10/2025) kemarin menjelaskan, jika pihaknya akan paralel mengurus perizinan penggunaan Rumija, dan berencana melakukan survey bersama ke lokasi, termasuk kemungkinan adanya pemindahan aset PLN yang dalam Rumija.* (Barak)

Komentar
Posting Komentar