BPJN & Pemprov Sulteng Sepakati Jalur Khusus Bagi Pertambangan


BARAK, (Sulteng)- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) sepakati soal pengaturan jalur khusus bagi kendaraan diluar kepentingan umum.

BPJN Sulteng menilai, hal itu sejalan dengan UU No 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

"Kami mendukung penuh gagasan Gubernur, karena hal itu sejalan dengan perintah Undang-Undang."

Demikian diungkapkan Kepala BPJN Sulteng, Dadi Muradi menanggapi pernyataan Gubernur Sulteng soal jalur khusus bagi kendaraan industri maupun tambang.

Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan di Morowali sudah menerapkan kebijakan seperti yang diharapkan Gubernur tersebut.

"Walaupun belum semua perusahaan pertambangan mengurus perizinan soal dispensasi pemanfaatan jalan nasional, namun sebagai sudah melakukannya," jelasnya.

Seperti dikawasan Watusampu, Balai sudah menandatangani MoU dengan Wali Kota Palu bersama perusahaan tambang tentang perbaikan dan perkuatan konstruksi jalan nasional dari hotmix menjadi rigid pavement.

"Kami harapkan kesepakatan itu bisa terealisasi usai Lebaran Idul Fitri nanti," tandasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 520 Pejabat PU Patut Dievaluasi

Komitmen DJBM Kementerian PU Hadirkan Layanan Infrastruktur Andal Selama Mudik Idul Fitri 1447 H/ 2026

Bedah Kasus "Mundur-Paksa" Dirjen CK & SDA Kementerian PU