Kemenhut Biang-Keladi Banjir Bandang di Tapsel...?
BARAK, (Sumut)- Miris...! Banjir bandang yang terjadi di daerah Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut), kuat dugaan disebabkan izin Pengelolaan Hak Atas Tanah (PHAT) kerjasama Koorporasi dengan masyarakat yang diterbitkan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Diketahui, pada 24 November tahun lalu, banjir bandang melanda kawasan Sipange Sijunjang. Kayu-kayu gelondongan datang dari arah hulu menyapu segala apa yang ada di depannya. Desapun hancur, termasuk dua korban jiwa manusia.
Persis jelang Natal, wilayah Tano Tombangan diterjang banjir bandang. Sama persis, banjir membawa material kayu gelondongan hasil penebangan dari arah hulu.
Usai kejadian tersebut, Pemkab Tapsel mengajukan rehabilitasi/rekonstruksi senilai Rp 28 miliar, namun hanya Rp 10 miliar yang disetujui oleh BNPB.
Namun, belum juga sempat rehabilitasi/rekonstruksi dijalankan, bencana kembali melanda. Tiga desa luluh-lantak. Masyarakat Garoga, Hutagodang dan Aek Ngadol pun menderita, rumah mereka hancur total.
Sudah banyak korban ditemukan tewas, dan masih ada yang dinyatakan hilang.
Khusus di Garoga sendiri, banjir bandang nyaris menghilangkan satu desa.
Bupati Tapsel, Gus Irawan, usai mengunjungi tempat pengungsian di Aula Kantor Camat Batang Toru, layalnya dilansir tribunmedan, Sabtu (29/11/2025) kemarin menceritakan, pihaknya sudah berupaya mencegah terjadinya bencana di Batang Toru.
Menurutnya, pada Juli 2025 lalu, pihaknya menerima surat dari Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, yang menyatakan penghentian sementara PHAT kerjasama Koorporasi dengan masyarakat setempat untuk mengambi kayu.
Kala itu Gus Irawan sangat senang, karena ia memahami pentingnya menjaga tutupan hutan.
Berdasarkan surat tersebut, ia lalu membuat surat edaran ditujukan pada Camat dan Kades.
"Nah, kemudian saya kembali dikejurkan dengan kembali dibukanya izin. Padahal saya sudah senang, karena besarnya potensi kerusakan lingkungan," ujarnya.
Tak terima, Pemkab Tapsel pun menyatakan keberatan dengan membuat surat kepada Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut pada 14 November. Surat itu meminta Kemenhut menghentikan aktivitas penebangan hutan.
"Dan sekitar awal November kegiatan kembali beroperasi, dan pada 25 November banjir bandang pun melanda Batang Toru," sesalnya.
Dari kejadian ini, publik menyorot tajam keberadaan Kemenhut yang mestinya melindungi kawasan hutan dari penjarahan oleh koorporasi "jahat".
"Namun rupanya Kemenhut tak kehabisan akal "menjarah" kekayaan alam negeri ini, dengan membuat program pengelolaan bersama antara Koorporasi dengan masyarakat. Seakan-akan masyarakat diuntungkan, padahal hanya sebatas buruh kasar dengan upah rendah," ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
" Ini zalim. Belum juga teratasi persoalan akibat bencana tahun lalu, izin sudah diterbitkan kembali. Aparat hukum harus berani menangkap Menhut. Presiden Prabowo juga harus berani menyingkirkan para penghianat bangsa dari kabinet pemerintahannya, agar kekayaan alam Indonesia tidak terus "dijarah"."* (Barak)

Komentar
Posting Komentar