Dibawah BPJN Kalbar, PPK 1.3 Tingkatkan Kualitas Jalur Lintas Selatan
BARAK, (Kalbar)- Sejak di dapuk menjadi nakhoda pada PPK 1.3 dibawah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kalimantan Barat (Kalbar), salah satu Srikandi terbaik Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ini langsung tancap-gas mengatur langkah pasti dalam upayanya meningkatkan kualitas layanan infrastruktur jalan dan jembatan nasional yang menjadi kewenangannya.
Adalah Nursari Puji Lestari. Perempuan low profile yang dikenal ramah dan selalu membuka ruang diskusi dalam setiap langkahnya selama menjadi garda terdepan pembangunan infrastruktur jalan nasional di Kalbar.
Kini, perempuan tangguh yang akrab disapa Mbak Sari itu diberi tugas sebagai PPK 1.3 dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar. Ia memiliki tanggungjawab terhadap ruas jalan nasional Simpang Ampar-Awal Jembatan Tayan-Simpang Piasak-Teraju-Balai Bekuak hingga Batas Aur Kuning di Kabupaten Sanggau dan Ketapang.
Memikul tanggungjawab terhadap ruas jalan sepanjang 156 Km, bukanlah sesuatu yang mudah, terlebih ditengah maraknya kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) yang terang-terangan menggunakan jalan nasional sebagai jalur utamanya. Tapi bagi Mbak Sari, hal itu justeru menjadi tantangan tersendiri untuk menunjukkan kinerja terbaik.
Jalan Lintas Selatan Kalbar sendiri menjadi salah satu jalur penting pengurai urat nadi perekonomian bagi Provinsi Kalbar hingga Kalimantan Tengah (Kalteng). Jalannya sendiri sudah teraspal dengan lebar bervariasi dari 5-7 meter.
Kehadiran kendaraan "Odol-Liar" menjadi tantangan tersendiri, karena beban lalu lintas yang melebihi kapasitas jalan bisa membuat kondisi kemantapan jalan berkurang.
Meski demikian, tahun anggaran 2026 ini, PPK 1.3 memfokuskan kegiatan pemeliharaan rutin lewat skema preservasi. Pemeliharaan yang tepat diharapkan bisa meminimalisir tingkat kerusakan yang timbul akibat aktivitas kendaraan Odol yang tidak terkendali.
"Setiap ada kerusakan yang muncul, kami langsung mengerahkan tim untuk segera menanganinya. Kami selalu mengupayakan, penanangan kerusakan tidak boleh lebih dari 24 jam sejak kejadian berlangsung," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (01/04/2026).
Ia kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam penyediaan layanan infrastruktur yang andal untuk mendukung mobilitas masyarakat dan pergerakan roda perekonomian daerah.* (Barak)



Komentar
Posting Komentar