IJD Ruas Kelarik Hulu-Segeram di Natuna, Buka Kawasan Dari Keterisolasian
Masyarakat Dapat Manfaat Nyata
BARAK, (Kepri)- Kehadiran program Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat apresiasi dari Bupati Natuna, Cen Sui Lan.
"Pembangunan jalan Kelarik Hulu-Segeram dengan skema IJD dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), telah memudahkan masyarakat mencapai pusat pendidikan yang lebih tinggi, sekaligus membuka akses desa yang sebelumnya masih terisolasi menjadi terbuka dari dunia luar," ungkap Bupati Natuna Cen Sui Lan beberapa waktu lalu.
Secara khusus Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian PU lewat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri, yang telah mewujudkan harapan masyarakat Natuna akan infrastruktur yang layak, aman dan nyaman.
"Jalan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena selain memudahkan generasi penerus mencapai Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang lebih tinggi, masyarakat pun jadi mudah mengangkut hasil kerajinan dan pertanian menuju sentra-sentra perekonomian," jelasnya.
Senada diungkapkan Iwan dan Totok Sugiarto, warga Natuna dalam pernyataannya yang dikutip dari laman Instagram resmi BPJN Kepri.
Kedua warga tersebut menggambarkan bagaimana buruknya kondisi jalan yang setiap hari mereka gunakan sebelum program IJD masuk.
"Sebelum dibangun, kondisi jalan ini sangat parah. Selain masih berupa jalan tanah, kubangan juga tersebar diberbagai lokasi, bahkan banyak masyarakat yang tidak mau lagi menggunakan jalan ini untuk akses menuju Segeram," ujarnya.
Namun setelah Kementerian PU masuk dengan Program IJD, lanjutnya, jalan akhirnya dibangun menggunakan konstruksi rigid pavement.
"Setelah dibangun, jalan ini membawa nilai manfaat yang luar biasa bagi kami warga sini," ucapnya.
Diketahui, pada TA 2025 lalu, BPJN Kepri telah membangun jalan Kelarik Hulu-Segeram di Kabupaten Natuna sepanjang 3,5 Km dengan lebar 5, 5 meter.
Pekerjaannya sendiri telah dirampungkan pada akhir Desember 2025, ditandai dengan PHO pada 31 Desember 2025.
Meski demikian, kontraktor pelaksana, yakni PT Nusantara Agung Pratama, masih harus memenuhi kewajiban untuk memantau dan memelihara kondisi jalan selama 180 hari, hingga kelak FHO dilaksanakan.* (Barak)




Komentar
Posting Komentar